5 Fakta Properti Syariah yang Wajib Diketahui
Foto: dephositphoto
Di era modern ini, terdapat banyak pilihan investasi mulai dari emas atau saham. Namun, kedua pilihan tersebut terkadang naik dan turun secara fluktuatif.
Tak heran kalau beberapa orang kembali beralih ke investasi properti, di mana salah satunya adalah properti syariah.
Lalu, apa itu properti syariah? Jika melihat dari definisinya, properti syariah adalah jenis properti di mana sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah agama Islam.
Dalam hal ini, properti syariah menawarkan skema pembelian dan cicilan tanpa suku bunga, karena hal itu dianggap sebagai riba.
Properti syariah pun memudahkan masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rumah islami dengan skema pembayaran yang halal.
Lalu, apa bedanya properti syariah dengan properti konvensional pada umumnya? Agar lebih jelas, yuk kita simak penjabarannya di bawah ini!
Apa Itu Properti Syariah?
Seperti yang sudah dijelaskan, properti syariah adalah jenis properti yang terdiri dari rumah, tanah, atau pilihan properti lain yang menggunakan skema pembayaran Islam.
Sistem pembayarannya menggunakan syariat Islam yang tidak menerapkan prinsip pinjaman dari bank konvensional.
Untuk membeli properti syariah, Anda bisa mengajukan KPR syariah atau membeli langsung melalui developer property syariah yang terpercaya.
Salah satunya adalah Royal Orchid Syariah Group, yang menyajikan rumah syariah lewat The Billabong Soeta dan Royal Orchid Villa.
Tentu saja, proses pembelian rumah dijual di Bandung tersebut tidak melibatkan orang ketiga atau pihak bank konvensional.
Fakta Mengenai Properti Syariah
Foto: Unsplash
Naiknya permintaan akan rumah syariah di Indonesia juga turut meningkatkan potensi penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dewasa ini, banyak oknum developer nakal yang tidak bertanggung jawab menipu konsumen dengan kedok menjual properti syariah.
Karena itu, Anda harus berhati-hati agar tidak menjadi korban selanjutnya.
Nah, agar lebih tahu tentang jenis properti yang satu ini, Rumah123 bakal kasih tahu mengenai fakta-fakta tentang properti syariah.
Tidak Ada Pihak Ketiga
Sebelum membeli rumah syariah di suatu perumahan, ada baiknya cek terlebih dahulu developer-nya.
Tanyakan apakah mereka bekerjasama dengan pihak bank konvensional dalam proses cicilan rumah.
Jika iya, maka Anda patut curiga karena dalam perumahan syariah, developer hanya melibatkan kedua belah pihak tanpa ada keterlibatan dari bank konvensional.
DP yang Besar
??Foto: Unsplash
Properti syariah tidak pernah menawarkan pembayaran DP rendah untuk kepemilikan sebuah rumah atau tanah.
Jika Anda ingin memiliki sebuah properti syariah dengan cepat, rata-rata DP yang ditawarkan berkisar antara 30% - 50%.
Saat ini, ada juga pengembang yang menawarkan DP 10% atau cicilan 24x saja. Namun tentu saja dengan beberapa konsekuensi tertentu.
Untuk DP ringan 10%, proses serah terima akan lebih lama karena harus menunggu DP lunas terlebih dahulu.
Untuk cicilan ringan tersebut pun hanya tersedia di beberapa developer saja.
Jadi, jika Anda tergiur ada yang menawarkan DP ringan dan proses serah terima cepat.
Maka, kemungkinan itu adalah penipuan.
Cicilan yang Singkat
?Foto: Unsplash
Siapa sih yang ingin terlibat cicilan panjang dan seolah-olah tanpa akhir?
Hal ini juga berlaku dalam pembelian properti syariah di mana dalam proses pengambilan cicilan KPR syariah maksimal 10 tahun.
Hal ini berbeda dengan cicilan bank konvensional dan bank syariah yang masa cicilannya bisa sampai 20 tahun.
Pengajuan Kepemilikan dan Cicilan yang Mudah
Dalam syarat pengajuan KPR dengan konsep syariah tentu jelas lebih mudah dan cepat.
Anda dapat memiliki rumah atau mengikuti skema cicilan tanpa perlu repot untuk BI checking.
Anda juga bisa memiliki rumah meskipun histori keuangan Anda buruk, asalkan ada perjanjian dalam pelunasan di awal.
Sedangkan untuk bank konvensional dan bank syariah, Anda harus melengkapi banyak syarat dan dokumen termasuk BI checking.
Jika ditemukan masalah pada keuangan Anda, maka pengajuan KPR pun akan ditolak.
Legalitas yang Jelas
Foto: Unsplash
Properti syariah memiliki proses dan aturan yang lebih ketat dibandingkan bank syariah dan bank konvensional. Karena memang sistemnya tanpa riba dan sita.
Setelah pembayaran DP kepada developer syariah, Anda memiliki hak untuk melihat legalitas rumah atau tanah.
Penting untuk mengecek izin pembangunan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), peruntukan lahan, kepemilikan tanah hingga reputasinya.
Jika pihak developer tidak mau menunjukan legalitas di atas dengan berbagai alasan, maka Anda patut waspada.
Mengenal Beberapa Skema Pembayaran Properti
Foto: Unsplash
Sebelum membahas skema pembayaran properti syariah, Anda harus tahu apa saja jenis-jenis pembayaran yang sering diterapkan di bank syariah, bank konvensional, hingga KPR syariah.
Hard Cash atau Tunai Keras
Pembayaran yang menggunakan tunai keras diperuntukan bagi orang-orang yang memiliki dana lebih.
Kelebihan jenis pembayaran ini adalah bisa mendapatkan potongan harga rumah atau diskon sekitar 10% sampai 15%.
Jadi, Anda bisa memiliki rumah setelah kesepakatan dan pembayaran maksimal 1 bulan dengan harga yang miring.
Tunai Bertahap
Jenis pembayaran ini adalah sistem pembayaran dengan cicilan tapi memiliki masa cicilan yang singkat.
Waktu yang diberikan sekitar 6 - 24 bulan dan DP yang 30% - 50% dari harga rumah.
Kelebihan jenis pembayaran ini adalah tidak terpengaruh dengan fluktuasi bunga bank.
KPR Bank Konvensional dan Bank Syariah
Jenis pembiayaan ini dibantu oleh pihak bank sebagai peminjam untuk membiayai rumah hingga 70% - 80% dari harga rumah.
Memang cukup menggiurkan tapi Anda harus mengikuti beberapa tahapan agar KPR bisa diterima oleh Bank.
Mulai dari syarat KPR, dokumen, BI checking, wawancara, dan proses penentuan apakah pengajuan diterima atau ditolak.
KPR Developer Syariah
Jenis pembayaran ini tidak melibatkan pihak bank sebagai pembiayaan rumah yang ingin dibeli.
Skema KPR syariah melibatkan 2 pihak dalam proses jual beli dan tidak memasukkan unsur riba atau sesuai dengan syariat islam.
Kenapa DP Properti Syariah Mahal?
Foto: Pexels
Karena tidak melibatkan bank sebagai sumber modal dalam membiayai rumah yang ingin dibeli atau dicicil.
Tentu saja DP yang ditawarkan cukup besar sekitar 30% - 50% dan berbeda dengan pihak bank yang ada menawarkan DP 0%.
Namun ada kabar baik bagi Anda yang ingin tetap memiliki rumah tanpa riba.
Saat ini tersedia cicilan DP dengan masa cicilan maksimal 24 bulan yang bisa Anda temukan di beberapa developer syariah.
Cara Membedakan KPR Syariah dan Konvensional
Foto: Unsplash
Untuk menambah informasi mengenai property syariah, alangkah baiknya untuk menyimak perbedaan antara KPR syariah dan konvensional berikut ini.
Proses Transaksi
Di dalam KPR Syariah, hanya ada transaksi di antara kedua pihak, yakni pembeli dan developer.
Terjadi akad jual beli antara developer dan konsumen yang disaksikan oleh notaris dan pihak konsumen.
Sementara di bank syariah maupun bank konvensional, bank menjadi pihak ketiga yang ikut terlibat.
Sistem denda
Bank syariah dan konvensional akan memberikan sanksi denda apabila ada konsumen yang telat membayar.
Tapi untuk KPR syariah, tidak mengenal adanya sistem denda tapi adanya kesepakatan bersama.
Sistem Sita dan Penalti
KPR syariah dan bank syariah memiliki persamaan yakni tidak menerapkan sistem sita atau penalti jika konsumen menunggak.
Berbeda dengan bank konvensional yang memberikan sanksi sita dan penalti hingga berujung pelelangan.
Asuransi
Dalam syariat Islam, asuransi termasuk kategori haram karena tidak jelas kegunaannya.
Maka itu di KPR syariah, tidak ada asuransi yang mengover jika terjadi hal yang tidak terduga.
Sementara bank syariah dan konvensional menggunakan asuransi.
Bagaimana, sudah makin paham kan mengenai seluk beluk properti syariah?
Semoga artikel ini membantu Anda, agar tidak mudah tertipu ketika diiming-imingi rumah murah dan DP ringan, ya!
Komentar
Posting Komentar