Pengertian, Fungsi dan Jenis Sertifikat Tanah
Saat proses jual beli properti, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat berjalannya transaksi yang sah.
Berbicara mengenai sertifikat tanah, ternyata masih ada lho yang kebingungan dengan istilah ini. Bahkan ada pula yang masih belum tahu perbedaan buku tanah dan sertifikat tanah.
Sertifikat tanah pun memiliki kedudukan yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas dan jadi bukti kuat penguasaan lahan.
Untuk mengulas lebih lengkap mengenai sertifikat tanah, simak panduan di bawah ini.
Pengertian dan Fungsi Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan.
Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital.
Dicetak oleh Peruri yang telah dipercayakan BPN, sertifikat tanah bisa dibuat secara mandiri ataupun melalui jasa PPAT.
Jika Anda membeli suatu lahan dan telah mendapat sertifikat tanah yang baru, sertifikat tersebut perlu didaftarkan demi menjamin kepastian hukum.
Adapun tujuan pendaftaran tanah dalam pasal 3 PP No. 24 tahun 1997 yaitu:
1. Memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar agar dengan membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan.
2. Untuk menyediakan informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan.
3. Untuk penyajian data Kantor Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.
4. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Sertifikat tanah pun memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis.
Sepanjang data fisik dan yuridis sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah pun terbukti keabsahannya.
Jenis Sertifikat Tanah yang Dibuat PPAT
Akta tanah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diberi kewenangan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT memiliki kewenangan membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.
Adapun jenis-jenis akta tanah yang dibuat PPAT berdasarkan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, BAB II pasal 2 ayat (1) tentang Tugas Pokok dan Kewenangan PPAT:
1. Akta Jual Beli (AJB)
2. Akta Tukar Menukar
3. Akta Hibah
4. Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan
5. Akta Pembagian Hak Bersama
6. Akta Pemberian Hak Tanggungan
7. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik
8. Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik
Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah
Foto: hukumonline
Dalam uraian ini juga akan dibahas perbedaan buku tanah dan sertifikat.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, terdapat pengertian buku tanah dan sertifikat tanah.
Pada pasal 1 ayat 19 dikemukakan bahwa buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran yang sudah ada haknya.
Sedangkan pengertian sertifikat tanah pada pasal 1 ayat 20 berbunyi, sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Perbedaan keduanya dapat terlihat bahwa sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemilik dengan data fisik dan yuridis yang telah terdaftar.
Sedangkan buku tanah tak bisa digunakan untuk kepentingan jual beli tanah karena hanya berisi data.
Itulah sejumlah informasi mengenai sertifikat tanah yang perlu diketahui meliputi fungsi, jenis sertifikat hingga perbedaan buku tanah dan sertifikat tanah.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya.
Komentar
Posting Komentar